Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela kelompok nasional suatu negara merupakan serangkaian yang mana miliki regulasi ketat. FIFA telah terjadi menetapkan beberapa jumlah aturan agar langkah-langkah ini tak disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA kemudian hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur kriteria naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang tersebut ingin membela pasukan nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir di wilayah negara tersebut.
-
Memiliki penduduk tua biologis yang dimaksud lahir pada negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang dimaksud lahir di negara tersebut.
-
Tinggal di negara yang dimaksud di jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika pribadi pemain tiada miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, merekan wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum mampu membela kelompok nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan bukanlah bertujuan untuk bermain bagi pasukan nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang dimaksud sebelumnya telah terjadi membela grup nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang digunakan diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain semata-mata bisa jadi mengganti grup nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk tim nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang di pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih banyak dari tiga pertandingan resmi ke level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain di dalam Piala Global FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua persyaratan ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang mana ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Negara Indonesia antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal ke Negara Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak ada berturut-turut.
-
Sehat jasmani serta rohani.
-
Bisa berbahasa Tanah Air lalu mengerti akan Pancasila juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat pada aksi kejahatan dengan ancaman hukuman lebih besar dari 1 tahun.
-
Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia untuk individu yang dianggap berjasa atau miliki kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari ahli grup nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum juga HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan ke DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa saja melibatkan sidang serta uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain mampu didaftarkan sebagai pemain kelompok nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menjamin bahwa pemain yang tersebut membela tim nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah belaka sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang tersebut bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum dapat berubah jadi WNI kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR jikalau naturalisasi diwujudkan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin menjamin bahwa sepak bola internasional masih berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang belaka berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, setiap federasi juga negara harus menjamin bahwa serangkaian naturalisasi dikerjakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya






