KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang berlangsung di dalam 2024

Bandarlampung – PT Kereta Api Indonesi (Persero) Divre IV Tanjungkarang menyatakan bahwa aksi orang pria bule atau warga negara asing yang digunakan menaiki gerbong Kereta Api (KA) Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) yang dimaksud popular di dalam media sosial berlangsung pada 2024.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang digunakan disinyalir berjalan pada Mingguan 27 Oktober 2024 tersebut," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, dikonfirmasi, di dalam Bandarlampung, Senin.
Dia mengemukakan bahwa KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan batubara kemudian tak diperuntukkan bagi penumpang. Hal yang dimaksud tertuang pada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1.
"Di mana setiap penduduk dilarang berada ke atap kereta, ke lokomotif, di dalam di kabin masinis, pada gerbong atau pada bagian kereta yang digunakan peruntukannya bukanlah untuk penumpang," kata dia.
Menurutnya, insiden yang dimaksud menyebar lalu diketahui melalui dokumentasi pribadi ke Youtube yang dimaksud beredar lalu sudah pernah menyebabkan perhatian publik.
"Aksi warga negara asing yang disebutkan tidaklah belaka melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa setiap warga yang dimaksud tanpa hak berada ke di kabin masinis, dalam atap kereta, ke lokomotif, dalam gerbong, atau dalam bagian kereta yang dimaksud peruntukannya bukanlah untuk penumpang dapat dikenakan pidana paling lama tiga tahun juga denda paling banyak Rp15 juta.
"Hal itu tertuang pada pada Pasal 207 lalu pada Pasal 183 ayat 1," kata dia.
Zaki mengutarakan bahwa melawan persoalan hukum ini, KAI sudah pernah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan dan juga instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian sama dalam masa mendatang.
"Pihaknya juga akan menyelidiki lalu melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang dimaksud tegas sesuai dengan aturan yang tersebut berlaku," kata dia.
KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau terhadap seluruh masyarakat, diantaranya warga negara asing yang berada pada wilayah Indonesia, untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan serta tidak ada melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami berikrar untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan juga kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami,” kata dia.
Artikel ini disadur dari KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terjadi di 2024




