Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor terhadap tambahan dari 180 negara yang tersebut menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons menghadapi apa yang digunakan disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.
Sejumlah negara dalam Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Tanah Melayu 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen lalu Vietnam 46 persen.
Phintraco Sekuritas di risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang tersebut akan segera terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan yang dimaksud dikhawatirkan menekan ekspor lalu surplus neraca dagang Indonesia ke AS.
Angka surplus perdagangan non-migas Indonesia dengan Amerika Serikat mencapai USD2,55 miliar per Januari-Februari 2025. Secara nominal, Negeri Paman Sam menjadi top 10 atau berada pada urutan ke-7 mitra dagang Indonesia pada periode yang digunakan sama.
“Produk ekspor utama meliputi garmen, alas kaki, peralatan listrik kemudian minyak nabati. Dengan demikian, perlu cermati bagaimana tarif ini untuk prospek subtitusi Indonesia untuk produk-produk tersebut, khususnya India, Malaysia, China serta banyak negara ASEAN lain,” tulis Phintraco Sekuritas pada risetnya pada Kamis (3/4/2025).
Lebih lanjut, tarif yang dimaksud lebih banyak tinggi yang tersebut ditetapkan Trump akan memukul perusahaan asing yang mana mengirimkan lebih lanjut berbagai barang ke Amerika Serikat daripada yang digunakan mereka beli. otoritas pada dasarnya menghitung tarifnya untuk meninggal pendapatan yang sebanding besarnya dengan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara-negara tersebut.





