Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) turut menyoroti polemik kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) lalu regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Indef memandang dua kebijakan inisiatif Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang dimaksud sudah memunculkan tantangan lalu kontroversi.
Kepala Pusat Industri Indef, Andry Satrio Nugroho menilai regulasi ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak terhadap para pelaku bisnis lalu bidang secara keseluruhan. Ironisnya, PP 28/2024 juga RMPK yang dimaksud seharusnya fokus mengatur aspek kesehatan, justru berimbas untuk perekonomian, bahkan sebelum khasiat dari sisi kebugaran dirasakan oleh khalayak luas.
“Kebijakan ini, yang tersebut tampaknya terburu-buru diterapkan, malah menambah beban bagi sektor tembakau yang mana telah menghadapi kesulitan,” ujarnya, baru-baru ini.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Salah satu isu utama adalah penerapan kemasan rokok polos tanpa merek melalui draft RPMK yang digunakan berada dalam didorong oleh Kemenkes untuk segera disahkan. Kebijakan ini diniatkan kemudian bertujuan untuk menstandarkan kemasan barang tembakau, namun memicu kontroversi lantaran menghilangkan unsur merek atau hak kekayaan intelektual pada produk. Di samping itu, beleid ini dianggap belum terkoordinasi dengan baik antara Kemenkes dan juga kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Industri (Kemenperin).
Andy mencatatkan data kurangnya transparansi dari pihak Kemenkes juga menjadi sumber kekhawatiran, apalagi dengan adanya penolakan rakyat yang signifikan. Selain itu, dampak dari kebijakan kemasan polos tanpa merek diperkirakan akan datang menghantam sektor tembakau.
Karena Jika nilai tukar tembakau naik, perusahaan-perusahaan pada sektor ini mungkin saja akan merespons dengan merampingkan produksi, kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal lingkungan lapangan usaha tembakau sendiri telah lama membuka lapangan pekerjaan mencapai 6 jt jiwa.
“Kebijakan ini bisa saja memperburuk situasi di dalam lapangan kerja, apalagi dengan adanya penurunan pendapatan nasional yang dimaksud telah berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan restriktif ini juga dapat memperburuk hambatan pendapatan negara. Menurutnya, regulasi yang dimaksud terlalu ketat dapat menggerakkan meningkatnya peredaran item tembakau ilegal, yang mana justru mengempiskan pendapatan dari transaksi jual beli tembakau legal.
“Pemerintah perlu memperhatikan bahwa regulasi yang dimaksud dimaksudkan untuk menekan hasil ilegal malah dapat menciptakan hambatan semakin rumit,” ungkapnya.





