Peritel Cemas Rokok Ilegal Makin Menjamur Buntut Standardisasi Kemasan

JAKARTA – Pelaku bisnis ritel khawatir dengan adanya polemik kebijakan terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Aturan ini dinilai akan semakin membebani transaksi jual beli produk-produk tembakau yang selama ini telah dilakukan menjadi salah satu kontribusi pendapatan utama bagi peritel.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan juga Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyatakan barang kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi umum yang digunakan bermakna, sehingga sejumlah memunculkan pertentangan dan juga penolakan dari berbagai pihak terdampak dari berbagai sektor.
“Peraturan ini mendapat banyak penolakan, pada dasarnya akibat banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang mana memang benar dirugikan melawan aturan tersebut. Kalau tidak ada dirugikan, bukan kemungkinan besar ada pertentangan. Hal ini yang tersebut perlu digarisbawahi pembuat kebijakan,” ungkapnya, belum lama ini.
Baca Juga: Menelisik di dalam Balik Bahaya Rokok Ilegal
Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan memunculkan kerancuan ketika pembelian komoditas tembakau dan juga akan memunculkan berbagai faktor lain yang tersebut semakin merugikan penduduk maupun pemerintah ke depannya. Salah satu faktor yang dimaksud paling dikhawatirkan adalah berjamurnya rokok ilegal.
Di samping itu, usulan aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan proteksi konsumen lantaran melanggar hak konsumen utk mengetahui informasi yang dimaksud tepat terkait produk, juga kebebasan untuk memilih.
Padahal, peritel telah konsisten menjaga dari akses pelanggan rokok bagi anak-anak sejalan dengan tujuan pemerintah. Terkait dengan pencegahan anak-anak membeli rokok ini, peritel mengakui tidaklah ada dukungan dari Kemenkes untuk melakukan sosialisasi. Alih-alih, komitmen peritel membatasi akses jualan belaka bagi pembeli dewasa ini muncul dari kesadaran hingga dukungan inisiatif dari sektor tembakau.
Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang tersebut akan dialami pelaku usaha akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan barang yang tersebut dijual di tempat pasaran. “Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang tersebut dibutuhkan individu,” imbuhnya.
Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi perdagangan rokok di radius 200 meter dari pusat sekolah juga tempat bermain anak pada PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, proses implementasi beleid ini diyakini akan menemui sejumlah masalah.
“Aturannya sendiri bagi kami rancu oleh sebab itu belum didefinisikan secara detail. Tempat yang mana bisa saja dijadikan tempat bermain anak pun beragam, bisa saja sekadar pada pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang tersebut sebetulnya juga rancu lantaran pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik,” jelas dia.
Baca Juga: Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai
Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini akibat jualan produk-produk tembakau yang mana selama ini sudah pernah dijalankan sesuai aturan terancam mengalami sejumlah perubahan. Menurutnya, implementasi aturan ini pada lapangan tidaklah memungkinkan. Hingga pada waktu ini, pihaknya dengan asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan bidang hasil tembakau secara berimbang.
“Dengan adanya aturan-aturan ini, saya pikir sangat sulit untuk kami sebagai bidang hilir, lantaran sampai ketika ini pun masih marak sekali rokok ilegal. Semestinya pemerintah memikirkan keberlangsungan item tembakau sebagai penyumbang terbesar konstruksi negara kita, bukanlah malah menekan,” tegasnya.






