Nasional

Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Hal ini Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika sudah ada lengser.

Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, apabila merujuk pada latar belakang pembubaran DPA ketika itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya lantaran dianggap sangat bukan efisien.

“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah serta tujuan DPA menjadi bukan jelas. Sementara lembaga baru Watimpres memiliki fungsi, tugas, kemudian wewenang lebih besar jelas,” katanya, Hari Minggu (15/9/2024).

Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tidak ada kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan terhadap presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu majelis pertimbangan.”

Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu majelis pertimbangan yang tersebut bertugas memberikan nasihat serta pertimbangan terhadap presiden, yang dimaksud selanjutnya diatur di undang-undang.

“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih tinggi efesien secara teknis,” katanya.

Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tiada efektif akibat pada praktiknya tidak ada lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang dimaksud seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.

“Nah, ketika DPR sudah ada mampu memulihkan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang mana mereka miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih besar efisien lantaran secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial pada masyarakat,” paparnya.

Hasil kajian yang disebutkan kemudian dijadikan masukan, pertimbangan juga evaluasi kebijakan yang dimaksud diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai kebijakan revisi UU Wantimpres yang batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.

“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas lalu fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di area dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.

Related Articles

Back to top button