11 WNI Disekap pada Myanmar, Kemampuan BP2MI Disorot

JAKARTA – Sebanyak 11 warga Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lalu disekap di area Myanmar. Performa Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pun disorot.
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menggerakkan pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk lakukan upaya penyelamatan kemudian segera memulangkan para korban kembali ke Indonesia. Dia prihatin terhadap beredarnya video 11 warga Kota Sukabumi yang tersebut menjadi korban TPPO lalu disekap di tempat Myanmar.
“Kejadian penyekapan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) ini kembali terulang, merekan yang digunakan awalnya mempunyai niat untuk mencari penghidupan lebih tinggi baik malah bernasib sebaliknya, ini miris sekali lalu kami meninjau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gagal menjalankan fungsinya,” kata Semar, Selasa (17/9/2024).
Para korban ternyata merupakan para pekerja Indonesia yang pada awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan industri penanaman modal mata uang kripto di dalam Thailand dengan iming upah sebesar Rp35 juta/bulan. Namun, kenyataannya merekan diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar dan juga dipekerjakan menjadi operator penggelapan daring.
Dia mengingatkan bahwa BP2MI memiliki tugas yang digunakan sangat spesifik pada melakukan pencegahan maupun proteksi untuk para pekerja Indonesa yang mana akan bekerja ke luar negeri, sedang bekerja, hingga pulang ke Tanah Air dengan terpenuhi semua hak-haknya seperti gaji, tempat tinggal, hingga keamanan ketika bekerja.
“Itu yang tersebut harus dipastikan atau dijamin oleh Kepala BP2MI, tidak malah sibuk dengan berbagai urusan yang seharusnya tidak ada perlu diurus, jadi fokus cuma dengan tupoksinya,” kata aktivis 98 tersebut.
Semar menggerakkan pemerintah segera melakukan upaya untuk menyelamatkan lalu menjamin kepulangan 11 WNI yang tersebut pada waktu ini disekap di area Myanmar tersebut. “Kami akan terus mengawal persoalan hukum ini hingga tuntas termasuk agency yang mana memberangkatkan harus diperiksa tambahan lanjut apakah dia bagian dari sindikat TPPO atau juga korban,” ucapnya.
Dia mengaku prihatin kemudian sedih dengan tindakan hukum yang disebutkan oleh sebab itu dipengaruhi juga suasana kebatinannya sebab lebih banyak dari lima tahun pernah menjadi tenaga ahli LPSK. “Yang salah satu tugasnya menangani pekerja migran Indonesia korban TPPO, akibat itu saya sangat mengerti kemudian terlibat merasakan kesulitan para korban yang tentu berdampak juga pada rasa risau, takut kemudian khawatir keluarganya. Sangat perlu sekali upaya yang maksimal dan juga serius agar perkara seperti ini tak terulang lagi,” katanya.



