Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Inisiatif Pemilih Kotak Kosong, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui, tak mampu melarang pemilih untuk memilih kotak kosong di pilkada pada beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena pergerakan mencoblos kotak kosong yang digunakan mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga bukan boleh melarang.
“Kami tiada kemudian pada kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara mampu melakukan hak pilihnya lalu kami berharap fenomena kotak kosong ini tidak ada terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja terhadap wartawan di tempat Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan publik bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jikalau Bawaslu melarang itu, maka dapat diartikan Bawaslu berpihak untuk lawan kotak kosong.
“Kami juga tidak ada boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang mana tidak kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tidak ada bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelopor tidaklah pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidaklah memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.




