Bisnis

Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan juga Sesudah Pajak

Jakarta – Deposito merupakan salah satu bentuk penanaman modal yang dimaksud sejumlah dipilih oleh sebab itu menawarkan suku bunga yang tersebut tambahan tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. 

Akan tetapi, pengunduran juga penyetoran deposito hanya saja dapat diwujudkan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang telah lama disimpan diambil sebelum jatuh tempo, klien akan dikenakan denda.

Semakin besar jumlah keseluruhan dana lalu semakin lama jangka waktu penyimpanannya, semakin besar pula bunga yang akan diberikan untuk nasabah. 

Namun, tiada semua khalayak mengetahui cara menghitung bunga deposito dengan benar. Berikut ini adalah cara menghitung bunga deposito sebelum lalu sesudah pajak.

Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan juga Setelah Pajak

Melansir laman BCA, cara menghitung bunga deposito sebelum kemudian pasca pajak dapat dijalankan lewat dua rumus. 

Pertama, perhitungan bunga deposito berdasarkan total penanaman modal setelahnya jatuh tempo. Kedua, bunga deposito dihitung berdasarkan bunga perbulan. Berikut adalah contohnya. 

1. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Total Penyertaan Modal Setelah Jatuh Tempo

A ingin melakukan deposito sebesar Rp20 jt dengan periode waktu selama 6 bulan. Suku bunga untuk deposito adalah 9% per tahun dengan total pajak yang harus dibayarkan adalah 20%. Berikut adalah perhitungan bunga deposito sebelum pajak:

Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito)/Jumlah hari pada satu tahun)

= (Rp20.000.000 x 9% x 180 hari) / 365

= Rp324.000.000 / 365

= Rp887.671

Dengan demikian, keuntungan deposito A selama 6 bulan sebelum dipotong pajak adalah sebesar Rp887.671. Apabila ditotal, maka uang yang yang tersebut didapat adalah Rp20.887.671

Karena deposito dikenakan pajak, klien yang digunakan berinvestasi pada deposito harus membayar pajak menghadapi keuntungan yang diperoleh. Berikut adalah cara menghitung bunga deposito setelahnya pajak.

Keuntungan Bunga Deposito x Total Pajak

= Rp887.671  x 20%

= Rp177.534

Setelah memperoleh hasil perhitungan bunga deposito dan juga pajak yang digunakan harus dibayar, langkah berikutnya adalah menghitung bunga deposito menggunakan rumus awal, yaitu:

Total Penyertaan Modal = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Bunga Deposito)

= Rp20.000.000 + (Rp887.671 – Rp177.534) 

= Rp20.000.000 + Rp710.136

= Rp20.710.136

Jadi, pasca 6 bulan, total tersisa dari deposito setelahnya dipotong pajak adalah Rp20.710.136.

2. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Bunga Tiap Bulan

Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah berdasarkan bunga nett setiap bulan. Contohnya, apabila ingin melakukan deposito dengan total Rp5.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan. 

Suku bunga untuk deposito dari bank adalah 7% per tahun kemudian potongan pajaknya yaitu 20%. Cara hitungnya dapat direalisasikan dengan rumus:

Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari

Perlu diperhatikan bahwa bilangan 80% pada rumus dalam berhadapan dengan mewakili persentase pendapatan pasca dikurangi pajak yang dimaksud harus dibayar. Biasanya, pajak untuk deposito adalah 20%. Jadi, 100% – 20% = 80%. Sehingga perhitungannya adalah:

= (7% x Rp5.000.000 x 30 x 80%) / 365

= Rp8.400.000/ 365

= Rp23.013

Jadi, keuntungan bersih setiap bulan yang digunakan akan didapatkan adalah Rp23.013.

RIZKI DEWI AYU

Artikel ini disadur dari Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak

Related Articles

Back to top button