Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ pada Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru lalu Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ bukanlah semata-mata sekadar tentang teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi dapat mengirimkan listrik secara secara langsung untuk pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, jikalau dibiarkan masuk maka penentuan biaya listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke di RUU EBET) maka tidaklah lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah biaya listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang digunakan ini kami tolak akibat bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono di keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang tersebut memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk mendirikan pembangkit listrik juga jual secara segera terhadap rakyat melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dalam mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang mana penting bagi negara lalu yang mana menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang tersebut berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijalankan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang tersebut diusulkan pemerintah masih dibahas dan juga belum menemukan kesepakatan. Secara terang kemudian tegas, Mulyanto menolak juga mengajukan permohonan pembahasan dilaksanakan di tempat tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, lalu Konservasi Tenaga (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, lalu Konservasi Tenaga (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Daya Baru kemudian Daya Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya sama-sama Komisi VII DPR RI telah lama mendiskusikan seluruh pasal di RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah dilakukan selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang digunakan belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, kelompok sinkronisasi dan juga regu perumus telah mendiskusikan 63 pasal, yang mana sudah ada disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru juga 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang digunakan terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Industri Media dalam Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).






