Kominfo Blokir Akun Medsos Binance dan juga Kucoin, Hal ini Penerangan Bappebti hingga Tokocrypto
Jakarta – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan Muhri membuka tentang ramainya berita pemblokiran akun Instagram perusahaan perdagangan mata uang digital (kripto) dari luar negeri.
Hal ini menanggapi pemblokiran akun Instagram beberapa perusahaan seperti akun Binance Indonesia, Binance US, Bybit dan juga Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, lalu akun Kucoin Indonesia. Seluruh akun Instagram itu tak bisa jadi diakses sejak Selasa lalu, 16 Juli 2024.
Ketika mengakses akun tersebut, ditulis pemberitahuan bahwa “Akun tidaklah tersedia pada Indonesia, hal ini oleh sebab itu kami (Instagram) memenuhi permintaan legal untuk membatasi konten ini.”
Kasan menjelaskan, pemblokiran itu sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) pada Bursa Berjangka yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Bahwa Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Negara Indonesia semata-mata dapat diselenggarakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang tersebut sudah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.
“Ini sebagai bentuk pemeliharaan terhadap warga dan juga sebagai langkah preventif adanya pemeliharaan hukum kemudian kemungkinan kerugian menghadapi kegiatan tanpa perizinan di dalam Indonesia,” Jawab Kasan terhadap Tempo melalui arahan Whatsapp pada Kamis, 18 Juli 2024.
Selain itu, Bappebti berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo terkait pemblokiran domain website web entitas atau media sosial lainnya. Pasalnya, ada entitas-entitas yang dimaksud memang sebenarnya belum memperoleh persetujuan atau perizinan resmi dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan lingkungan ekonomi fisik aset Kripto pada Indonesia.
Dengan begitu, menurut Kasan, pemblokiran sosial media Instagram adalah salah satu langkah yang penting dilakukan. “Kami selaku otoritas pengawas perdagangan kripto ke di negeri sangat menyokong langkah yg dikerjakan oleh Kemenkominfo. Seluruh entitas yg diblokir adalah perusahaan -perusahaan yg memang benar tidaklah berizin usaha di di negeri sehingga dianggap melanggar.”
Bappebti juga menegaskan bahwa tujuan pemblokiran untuk entitas yang disebutkan bertujuan untuk menjaga kondusivitas lapangan usaha lingkungan ekonomi kripto di Indonesia, khususnya entitas yang tersebut telah berizin resmi agar masih terjaga daya saingnya.
Sebelumnya, pemblokiran perusahaan perdagangan kripto ini tidak berubah menjadi yang digunakan pertama kali untuk Binance kemudian Kucoin. Dikabarkan pada 9 Maret 2023, Kucoin dilaporkan ada pelanggaran undang-undang sekuritas dalam Jaksa Agung New York.
Hal ini lantaran Kucoin melakukan operasi jual-beli cryptocurrency terhadap Warga New York namun belum mendaftarkan perusahaanya secara resmi. Sedangkan, laman Binance sebelumnya pernah diblokir oleh Kominfo pada Juli 2022, lantaran hambatan yang tersebut sejenis yaitu tidaklah mempunyai izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan pada Indonesia.
Sementara itu, salah satu perusahaan kripto terbesar di dalam Indonesia Tokocrypto, diketahui mempunyai persentase kepemilikan saham oleh Binance hingga 100 persen. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang tersebut didasari pada pembangunan ekonomi yang tersebut sudah diberikan Binance untuk Tokocrypto pada tahun 2020.
Sebelumnya, pemblokiran perusahaan perdagangan kripto ini bukanlah berubah menjadi yang mana pertama kali untuk Binance kemudian Kucoin. Dikabarkan pada 9 Maret 2023, Kucoin dilaporkan ada pelanggaran undang-undang sekuritas dalam Jaksa Agung New York.
Hal ini lantaran Kucoin melakukan operasi jual-beli cryptocurrency untuk Warga New York namun belum mendaftarkan perusahaanya secara resmi. Sedangkan, platform Binance sebelumnya pernah diblokir oleh Kominfo pada Juli 2022, dikarenakan permasalahan yang identik yaitu tiada memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang digunakan diwajibkan pada Indonesia.
Ketika dikonfirmasi, Tim Humas Tokocrypto Bianda Ludwianto menjelaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Kominfo. Ia meyakini pemblokiran yang disebutkan merupakan langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memverifikasi proteksi para konsumen.
“Kami ingin menegaskan kembali, Tokocrypto dan juga Binance adalah dua entitas yang mana berdiri sendiri kemudian beroperasi secara independen. Kami setiap saat berazam untuk mematuhi semua peraturan juga regulasi yang berlaku dalam Indonesia,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Kominfo Blokir Akun Medsos Binance dan Kucoin, Ini Penjelasan Bappebti hingga Tokocrypto






