Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Angka Rapor ke Depok Dipidana
Jakarta – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nuroji mendesak agar semua pihak yang dimaksud terlibat skandal katrol nilai rapor ke Depok, Jawa Barat agar diganjar hukuman pidana. Politikus Partai Gerindra itu menafsirkan skandal di penerimaan partisipan didik baru (PPDB) yang dimaksud sudah ada mencoreng citra institusi belajar ke Depok.
“Hukum aja semua pihak yang mana terlibat secara pidana, biar kapok,” kata Nuroji, Jumat, 19 Juli 2024.
Legislator yang digunakan berasal dari tempat pemilihan Jawa Barat VI –meliputi Pusat Kota Depok lalu Daerah Perkotaan Bekasi– ini berharap agar semua pihak, di antaranya penegak hukum dapat memberantas mafia PPDB yang dimaksud sampai tuntas. “Pemerintah area harus tegas, jangan mengambil bagian jadi mafia,” kata dia.
Ia juga menyinggung penduduk tua partisipan didik agar mengikuti aturan saat mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab peran merek sangat penting untuk mempengaruhi proses PPDB.
Skandal katrol nilai rapor ini terbongkar pada saat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi menemukan anomali data 51 calon partisipan didik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok pada waktu PPDB tahap II. Saat mengauditnya, Kementerian Pendidikan menemukan nilai 51 pendaftar itu ternyata digelembungkan sampai 20 persen dari nilai asli yang tersebut tercatat pada e-Rapor. E-Rapor merupakan program yang tersebut dikembangkan Kementerian Pendidikan untuk memudahkan guru mengisi nilai siswa.
Dinas Pendidikan Daerah Perkotaan Depok sempat menolak menganulir ke-51 partisipan didik itu dengan alasan sudah ada diterima juga disampaikan bermetamorfosis menjadi partisipan didik baru ke beberapa SMA negeri. Meski begitu, Dinas Pendidikan mengakui jikalau SMPN 19 memang sebenarnya sengaja mengatrol nilai rapor untuk meloloskan 51 muridnya pada PPDB tersebut. Belakangan, Dinas Pendidikan akhirnya menganulir 51 calon kontestan didik lulusan SMPN 19 Depok itu.
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, bukan membantah ihwal manipulasi nilai rapor yang dimaksud dijalankan sekolahnya tersebut. Namun, Nenden enggan menjelaskan motif sekolahnya memanipulasi nilai rapor. Ia hanya sekali menegaskan akan menerima konsekuensi berhadapan dengan kecurangan itu.
“Dari rute yang kami jalani, memang benar kami akui ada kesalahan juga kami telah siap berhadapan dengan konsekuensinya sama-sama Dinas Pendidikan,” kata Nenden ketika dimintai konfirmasi di SMPN 19 Depok, Selasa, 16 Juli 2024.
Nuroji mengutarakan Komisi X DPR sudah ada beberapa kali mengeksplorasi terkait PPDB. Hasilnya, sistem PPDB sesungguhnya belum perlu dievaluasi akibat mekanisme penerimaan siswa baru itu hanya saja bermasalah di dalam kota-kota besar. “Karena banyak permainan, di dalam luar itu baik-baik aja,” kata Nuroji.
Kejaksaan Negeri Depk turun tangan menelusuri skandal ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi manipulasi nilai rapor yang dimaksud diduga dijalankan aparatur sipil negara itu.
“Kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Ubaidillah, Kamis, 18 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Nilai Rapor di Depok Dipidana




