OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan juga pengawasan aset kripto yang tersebut semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, kemudian Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang dimaksud akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan diadakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan serta Menguatkan Bidang Keuangan) terbit, yakni dalam Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan di acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di area Dunia Pers Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan serta pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang dimaksud diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangunan dan juga Menguatkan Industri Keuangan.
OJK telah lama secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti lalu Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi dan juga menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang mana akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan juga kripto, yang digunakan pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang telah berlaku pada Bappebti pada waktu ini dan juga tentu kita melakukan penguatan di dalam dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di area Industri Media Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, dan juga aspek-aspek tata kelola serta proteksi konsumen.






