Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim persoalan PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti tidak akibat adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen di memutuskan PK yang dimaksud diajukan Mardani.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukanlah akibat intervensi. Harus begitu (independen di memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, Hari Jumat (6/9/2024).
Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang tersebut diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan kebijakan MA juga akan menyebabkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi serta cawe-cawe. “Dan memunculkan ketidakadilan,” katanya.
Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu memohon MA menolak PK yang tersebut diajukan Mardani Maming.
Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang dimaksud digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang mana merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim sudah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tempat tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang tersebut diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidaklah terikat dengan perkara sebelumnya. Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang tersebut dihadirkan pemohon tidaklah cukup membuktikan kekhilafan yang tersebut nyata pada putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya memohon agar putusan PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, dan juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami memohonkan Mahkamah Agung RI yang dimaksud memeriksanya juga mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang mana telah lama berkekuatan hukum tetap memperlihatkan lalu telah terjadi dieksekusi, juga menolak permohonan PK yang mana diajukan oleh pemohon,” papar Greafik.






