Terjadi Kerusakan Kepercayaan Publik ke MA, Hal yang mana Beratkan Tuntutan Gazalba Saleh

JAKARTA – Merusak kepercayaan warga terhadap Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang dimaksud memberatkan tuntutan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika membacakan surat tuntutan Gazalba.
Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan penduduk terhadap MA RI,” kata Jaksa ketika membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan Gazalba di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tak membantu kegiatan pemerintah pada pemberantasan aktivitas pidana korupsi kemudian berbelit-belit di memberikan keterangan. Selain itu, Gazalba juga pihak yang dimaksud menghendaki keuntungan dari tindakan pidana.
Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang meringankan bagi Gazalba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah kemudian meyakinkan menerima gratifikasi kemudian TPPU. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sebagian 18.000 dolar Singapura kemudian Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh hukum tetap memperlihatkan dengan subsider dua tahun.





