Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen serta Customer

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait peluang pelanggaran konstitusi kemudian hak kekayaan intelektual (HAKI) yang mana mungkin saja timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging hasil tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang mana merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang disebutkan bertujuan menyeragamkan kemasan produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik, juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang mana mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Kesejahteraan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang turut mengatur hasil tembakau lalu rokok elektronik tiada memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan pada PP lalu RPMK yang dimaksud tidak ada konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta melanggar Hak melawan Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara tak secara dengan segera melanggar HAKI, juga tampaknya tak relevan jikalau ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido di sebuah diskusi masyarakat yang dimaksud dijalankan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Menurut beliau terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesejahteraan kemudian putusan MK, yang dimaksud berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, jikalau dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya bukan mengikuti ketentuan hukum yang dimaksud sudah ada. Dalam penyusunan aturan, ia meninjau aspek keselarasan antara kebijakan yang dimaksud diterapkan kemudian putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tidaklah hanya sekali hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Customer mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang mana jelas mengenai komoditas mereka.
“Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang digunakan jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku sektor tembakau, yang telah lama memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak merek sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengomentari kebijakan pelarangan pemasaran rokok di radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi perdagangan maupun iklan barang tembakau pada PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi lalu penerapannya yang masih kabur.
“Pelarangan ini tidaklah dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau pedagang yang digunakan telah dilakukan berdiri sebelum adanya institusi institusi belajar atau tempat bermain anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik





