5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang dimaksud Menggema pada Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di area media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR serta pemerintah setuju menyebabkan RUU pemilihan kepala daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU Pemilihan Kepala Daerah yang disebutkan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru dalam media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap melawan revisi UU pemilihan gubernur oleh DPR dan juga pemerintah. Tak semata-mata warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga mengambil bagian menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini mengundang rakyat untuk mengawal putusan MK agar tiada dianulir, sehingga dapat diterapkan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Terdapat dua putusan MK yang tersebut sangat berdampak pada inovasi dinamika urusan politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 perihal ketentuan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan untuk partai kebijakan pemerintah untuk mengusung calon kepala tempat walaupun bukan miliki kursi di dalam DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur lalu duta gubernur minimal 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali menyebar setelahnya media berita Narasi mengunggahnya pada akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen bergabung beramai-ramai memposting ulang mengambil bagian mengawal jalannya demokrasi Indonesia, pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang mana diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept serta diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan keras nasional di tempat Amerika Serikat yang tersebut dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan serius darurat juga instruksi peringatan tegas untuk rakyat melalui televisi kabel, satelit, juga siaran, juga radio AM, FM, lalu satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang mana merupakan sistem yang digunakan berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan di skala regional, di dalam mana untuk menyiarkan peringatan tegas lalu arahan peringatan keras darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang dimaksud biasanya disampaikan adalah berbagai peringatan tegas mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang digunakan mungkin saja mampu berdampak besar bagi keselamatan penduduk sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain pergerakan peringatan serius darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, menyebar juga sebuah tagar yang bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan meminta publik Indonesia untuk bersatu lalu meningkatkan kesadaran serta mengupayakan partisipasi warga sekalgus memantau serta mengawal proses pemilihan gubernur 2024.
4. DPR dan juga pemerintahan Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR dan juga pemerintah secara langsung menyelenggarakan rapat mendiskusikan Revisi UU Pilkada. Baleg DPR serta pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tidak ada menggunakan putusan MK pada Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan kepala daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di tempat Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang digunakan sanggup mencalonkan diri untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah telah berusia 30 tahun ketika penetapan.
5. Draf Revisi RUU pemilihan kepala daerah Segera Disahkan
Draf RUU pemilihan kepala daerah yang dimaksud sudah direvisi disetujui semua fraksi di tempat DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum bisa saja mengesahkannya sebab kontestan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang dimaksud menggema pada jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu





