15 Bank Bangkrut serta Dicabut Izinnya hingga September 2024, Ini adalah Penyebabnya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah mencabut izin 15 bank pada periode Januari-September 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang dimaksud rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) yang dimaksud lantaran indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I ini saja, jumlah agregat BPR ini jumlahnya telah tiga kali lipat dibandingkan bilangan bulat tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah ada tutup dalam menghadapi rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Nature Primadana Capital dari Bogor yang mana kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 13 Agustus 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar pengguna PT BPR Nature Primadana Capital, masih tenang kemudian tak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mana dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan kemudian likuidasi bank.
“Serta tak mempercayai pihak-pihak yang tersebut mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa jumlah imbalan atau biaya yang mana dibebankan terhadap nasabah,” ujar Annas di keterangan resmi, Hari Jumat (13/9/2024).
LPS lantas menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna juga penyelenggaraan likuidasi bank.
Belum lama ini, OJK menilai lapangan usaha BPR lalu BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik global juga domestik maupun tantangan struktural yang digunakan bersumber dari internal bank tersebut.
“Tantangan persaingan juga perlu diperhatikan teristimewa bagi BPR/S yang digunakan memiliki daya saing yang tersebut rendah,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, Dian Ediana Rae.
Dengan adanya tantangan yang disebutkan memang benar menghasilkan 15 BPR tutup oleh sebab itu adanya likuidasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh yang dimaksud utamanya, bank-bank yang digunakan jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.





