GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya di menjalankan integritas perusahaan, khususnya pada proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan serta profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dijalankan secara gratis.
“Kami bukan pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dijalankan tanpa biaya. Kami juga tak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu pada proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto pada siaran persnya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penipuan yang menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang digunakan tak sah. Setelah melakukan investigasi mendalam lalu bekerja sejenis dengan pihak berwenang, PT GDPS mengakumulasi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang tersebut masuk lalu cukup untuk menggalang tindakan hukum.
Pelaku penyalahgunaan yang dimaksud telah terjadi diserahkan untuk aparat hukum yang mana berwenang untuk diproses lebih lanjut lanjut, sesuai dengan ketentuan juga hukum yang digunakan berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban dan juga menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif serta represif menghadapi hal tersebut, PT GDPS mempunyai mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan menghadapi dugaan tindakan pelanggaran sebagai penipuan, fraud, korupsi, aktivitas pidana juga pelanggaran etik yang melibatkan pegawai serta orang lain secara berkaitan yang dimaksud diadakan di dalam lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berikrar untuk menciptakan lingkungan kerja yang mana bersih, transparan, juga berintegritas tinggi. Oleh sebab itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi serta menangani pelanggaran secara lebih tinggi efektif, juga menjaga dari terjadinya pelanggaran di tempat masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan kebijakan oleh Direksi serta kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib menjamin ketersediaan dan juga kecukupan pelaporan internal yang dimaksud didukung oleh sistem informasi manajemen yang mana memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS dalam www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS pada membentuk integritas di dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk pembohongan yang mana mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.






