1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI berazam untuk melaporkan ke otoritas apabila terdapat akun yang dimaksud terdeteksi proses judi online dan juga segera melakukan pemblokiran akun sesuai dengan prosedur juga ketentuan yang mana berlaku.
Adapun pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI sudah pernah menemukan 1.049 tabungan yang dimaksud teridentifikasi terkait judi online lalu dihadiri oleh dengan pemblokiran.
“Dalam rangka mengupayakan otoritas pada memerangi judi online di area Indonesia, BRI telah terjadi proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi serta compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi di keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus menguatkan sistem internal sebagai strategi untuk terlibat perangi judi online di dalam Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang tersebut terangkum pada kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran aksi pidana pencucian uang kemudian terorisme, termasuk judi online di dalam dalamnya.
Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor operasi yang mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang tersebut tambahan mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang mana sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi account BRI yang mana digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online yang disebutkan disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini sudah pernah BRI lakukan sejak Juli 2023 serta hingga saat ini masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.
Tak semata-mata itu, BRI juga berpartisipasi melakukan edukasi kemudian literasi untuk klien juga penduduk untuk tak menyalahgunakan penyelenggaraan account bank untuk kegiatan melanggar hukum lalu menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.
Hendy menegaskan, BRI tidak ada memfasilitasi operasi judi online pada semua channelnya serta turut berpartisipasi memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran account yang mana terindikasi terkait dengan judi online.
“Adapun channel layanan Dunia Maya Banking BRI web (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) telah terjadi ditutup sejak 28 Februari 2023 serta sudah dilaporkan terhadap otoritas terkait,” jelasnya.
Dengan demikian, BRI berikrar untuk berkoordinasi, berkolaborasi kemudian saling support dengan industri, regulator lalu stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang dimaksud menggunakan sarana bank.
“Hal yang dimaksud dilaksanakan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum serta seluruh elemen publik secara terintegrasi serta konsisten,” pungkas Hendy.





